Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya
Pkn
Keputusan-mpr-tahun-2002
Pengaruh_pendidikan_kesadaran_bela_negarann
Pkn
Keputusan-mpr-tahun-2002
Pengaruh_pendidikan_kesadaran_bela_negarann
Komentar